Dasar Hukum Penyusunan Visi dan Misi Desa
31 Januari 2017 19:48:35 WIB
Penyusunan visi dan misi desa memiliki landasan hukum yang kuat, terutama merujuk pada:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa):
-
Pasal 79 UU Desa menyebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan ini meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
-
Visi dan Misi Desa adalah bagian integral dari RPJM Desa. RPJM Desa ini kemudian menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahunan dan APBDes.
-
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa:
-
Permendagri ini memberikan petunjuk teknis lebih lanjut mengenai proses perencanaan pembangunan desa, termasuk penyusunan RPJM Desa yang di dalamnya terdapat visi dan misi.
-
Dalam penyusunannya, visi dan misi harus merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala desa terpilih yang disampaikan dalam proses pemilihan kepala desa. Ini menunjukkan adanya legitimasi dari pilihan masyarakat.
-
Bagaimana Visi dan Misi Desa Disusun?
Proses penyusunan visi dan misi desa tidak "diambil dari pasal" melainkan melalui serangkaian proses partisipatif, yaitu:
-
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes): Ini adalah forum utama di mana seluruh elemen masyarakat (Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa/BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, perempuan, pemuda, kelompok tani, dll.) berdiskusi dan merumuskan visi dan misi desa.
-
Penggalian Gagasan/Aspirasi: Sebelum musyawarah, biasanya dilakukan penggalian gagasan dan aspirasi dari berbagai dusun atau kelompok masyarakat untuk mengidentifikasi potensi, masalah, dan harapan pembangunan desa.
-
Visi dan Misi Kepala Desa Terpilih: Visi dan misi yang disampaikan oleh Kepala Desa saat kampanye menjadi kerangka awal yang kemudian disempurnakan dan diperkaya melalui proses partisipatif di Musrenbangdes. Ini penting karena Kepala Desa adalah pemegang mandat dari masyarakat untuk mewujudkan visi tersebut.
-
Sinergi dengan Pembangunan Daerah: Visi dan misi desa juga perlu memperhatikan dan mensinergikan dengan arah kebijakan pembangunan di tingkat Kabupaten (dalam hal ini Kabupaten Trenggalek) agar pembangunan desa selaras dengan pembangunan daerah yang lebih luas.
-
Perumusan Bersama: Setelah melalui berbagai tahapan diskusi dan pertimbangan, visi dan misi desa akan dirumuskan secara definitif dan disepakati bersama dalam Musrenbangdes, sebelum akhirnya ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) sebagai bagian dari RPJM Desa.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |